Hilir Migas

Sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas mempunyai tugas dan fungsi pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Secara terbatas pemerintah, dalam hal ini BPH Migas, tetap mengatur dan mengawasi penyediaan Jenis BBM Tertentu sebagai bentuk public service obligation (PSO) untuk mendukung kegiatan perekonomian termasuk sektor transportasi laut. Pengawasan terjaminnya penyediaan dan pendistribusian BBM bagi seluruh wilayah NKRI khususnya terkait pengawasan jenis BBM tertentu (BBM bersubsidi/PSO) pada sektor transportasi laut belum dapat dikatakan optimal dilaksanakan sampai pada kurun waktu saat ini.
Sebagai dasar hukum yang melandasi dan menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan Intensifikasi Pengawasan Sistem Pendistribusian Tertutup JBT (Bersubsidi) untuk Transportasi Laut ini dijabarkan sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

Undang-Undang ini memuat substansi pokok mengenai ketentuan bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara, dan penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan pada Kegiatan Usaha Hulu. Sedangkan pada kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah. Agar fungsi Pemerintah sebagai pengatur, pembina dan pengawas dapat berjalan lebih efisien, maka pada Kegiatan Usaha Hulu dibentuk Badan Pelaksana, sedangkan pada kegiatan Usaha Hilir dibentuk Badan Pengatur.
Sebagai tujuan diterbitkannya Undang-Undang ini adalah :
  1. Terlaksananya dan terkendalinya Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam dan sumber daya pembangunan yang bersifat strategis dan vital;
  2. Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing;
  3. Meningkatkan pendapatan negara dan memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, mengembangkan dan memperkuat industri dan perdagangan Indonesia;
  4. Menciptakan lapangan kerja, memperbaiki lingkungan, meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Fungsi Badan Pengatur melakukan pengawasan dan pengaturan penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin diseluruh NKRI serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

Peraturan Pemerintah Nomor 67  Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;

Kegiatan Usaha Hilir yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Pemerintah tetap berkewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengatur kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan produsen, konsumen, dan masyarakat lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pengangkutan gas bumi agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai. Pelaksanaan atas pengaturan dan pengawasan kegiatan tersebut dilakukan oleh Badan Pengatur, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.

Peraturan Pemerintah Nomor 36  Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2009.

Kegiatan Usaha Hilir dituntut untuk lebih mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Dalam pengusahaan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi bertujuan antara lain untuk mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki lingkungan, meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Dalam rangka menciptakan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang mandiri, handal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian fungsi lingkungan serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional, perlu diberikan landasan hukum bagi Kegiatan Usaha Hilir yang terdiri dari Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga berdasarkan mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
Oleh karena itu Peraturan Pemerintah ini merupakan landasan hukum untuk mengatur mengenai Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang antara lain meliputi pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasannya, mekanisme pemberian izin usaha, kegiatan Pengalohan, Pengangkutan termasuk Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, Penyimpanan dan Niaga, Cadangan strategis Minyak  Bumi, Cadangan Bahan Bakar Nasional, Standard dan Mutu, ketersediaan dan pendistribusian jenis BBM Tertentu, Harga BBM dan Harga Gas Bumi, Penyaluran BBM pada Daerah Terpencil.

Peraturan Presiden Nomor 55  Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2006.

Guna menyelamatkan dan membantu kegiatan usaha perikanan sebagai akibat dari pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri sebagaimana telah diatur sebelumnya didalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri, maka pemerintah memandang perlu untuk memberikan keringanan kepada kegiatan usaha perikanan Indonesia sebagaimana dituang dalam lampiran-1 Peraturan Presiden nomor 09 tahun 2006.
Dalam Lampiran-1 Peraturan Presiden ini ditetapkan konsumen pengguna JBT (Bersubsidi) untuk sektor transportasi laut meliputi :
  1. Angkutan sungai, danau,dan penyebrangan (ASDP);
  2. Kapal berbendera nasional dengan trayek dalam negeri;
Dengan demikian untuk kapal angkutan lain yang tidak termasuk dalam ketetapan tersebut diatas tidak berhak untuk memperoleh Jenis BBM Tertentu (Bersubsidi).

Peraturan Presiden Nomor 71  Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;

Untuk menjamin ketersediaan dan distribusi jenis Bahan Bakar Minyak tertentu maka perlu dilaksanakan kegiatan usaha Niaga melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Pelaksanaan secara bertahap yang dimaksudkan adalah adanya suatu keputusan presiden yang mengatur dalam hal penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu (bersubsidi), dimana dalam hal penyelenggaraan kegiatan usaha niaga belum mencapai mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
Pangaturan penyediaan penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dalam Peraturan Presiden ini meliputi Jenis BBM Tertentu, perencanaan penjualan dari Badan Usaha dan ketentuan ekspor dan impor.
Penetapan jenis BBM tertentu dan perencanaan penjualan dari Badan Usaha yang dipergunakan sebagai dasar penyediaan dan pendistribusia jenis BBM tertentu dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
  1. Badan Pengatur mengusulkan kepada Menteri mengenai jenis, perencanaan volume, kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan jenis BBM tertentu.
  2. Menteri berdasarkan usulan Badan Pengatur menetapkan jenis, perencanaan volume, kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan jenis BBM tertentu.
Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan jenis BBM tertentu tersebut dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur.
Penugasan kepada Badan Usaha dapat dilakukan melalui penunjukan langsung atau lelang. Sedangkan ketentuan mengenai tatacara penunjukan langsung dan lelang ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengatur.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dilakukan oleh Badan Pengatur
Terkait dengan pelaksaan penyediian dan pendistribusian jenis BBM tertentu dalam Peraturan Presiden No. 45 tahun 2009 ditetapkan bahwa :
  1. Pengaturan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dalam Peraturan Presiden ini meliputi jenis BBM tertentu, perencanaan penjualan dari Badan Usaha, penyediaan dan pemanfaatan BBN, ketentuan ekspor, impor dan sistem pendistribusian secara tertutup jenis BBM tertentu.
  2. Penyediaan dan pendistribusian jenis BBM etrtentu dapat dilaksanakan dengan sistem pendistribusian tertutup jenis BBM tertentu.
  3. Sistem pendistribusian tertutup jenis BBM tertentu dilakukan secara bertahap meliputi konsumen pengguna, wilayah, harga jual eceran dan volume tertentu
Berdasarkan ketetapan tersebut dan sesuai dengan yang diamanatkan dalan Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2005 (pasal 11), maka perlu tersedianya pengaturan lebih lanjut bagi penyelenggaraan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (BBM bersubsidi) dalam bentuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang dapat dipergunakan sebagai payung hukum bagi BPH Migas maupun Pemerintah Daerah dan Badan Usaha maupun pihak yang terkait lainnya dalam pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan/monitoring pendistribusian tertutup jenis BBM tertentu dengan menggunakan Kartu Fasilitas.

Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Peraturan Presiden berisikan substansi tentang pengaturan tatacara pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tatakelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Keputusan Presiden RI Nomor 42 tahun 2002 tanggal 28 Juni 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Keputusan Presiden ini menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan maksud agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Keputusan Presiden RI Nomor 86  Tahun 2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;

Dalam Keputrusan Presiden ini ditegaskan bahwa Badan Pengatur merupakan Lembaga Pemerintah yang dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya bersifat independen.
Fungsi Badan Pengatur adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalaui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanataanGas Bumi di dalam negeri.

Keputusan Presiden Nomor 27/P tahun 2007 sebagaimana telah diperbaruhi dengan Keputusan Presiden Nomor 22/P tahun 2011 tanggal 14 April 2011 tentang Perpanjangan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur.

Keputusan Presiden ini berisikan penetapan perpanjangan masa jabatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa masa jabatan tahun 2007-2011 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Ketua dan Anggotan Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa untuk masa jabatan tahun 2011-2015.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Nomor 026 Tahun 2006 tentang Penyediaan Jenis Bahan Bakar Minyak dalam rangka Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional;

Dalam Peraturan Meteri ini ditegaskan bahwa :
  1. Menteri ESDM menjamin penyediaan BBM dalam rangka pemberdayaan industri pelayaran nasional. Dan jaminan penyediaan BBM untuk jenis BBM tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan.
  2. Penyediaan BBM Tertentu disesuailan dengan trayek dan jumlah hari layar sampai pada pelabuhan bunker berikutnya dari perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal berbendera Indonesia dan melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri dengan melampirikan spesifikasi kapal dan rencana pola trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
  3. Penyediaan jenis BBM tertentu kepada perusahaan angkutan laut nasional, diutamakan untuk kapal-kapal yang mengangkut penumpang angkutan laut , perintis, pelayaran rakyat, angkutan bahan pokok dan strategis serta kapal-kapal yang beroperasi secara tetap dan terautur (liner) berdasarkan usulan Menteri Perhubungan cq Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
  4. Pengawasan yang terkait dengan penyediaan dan pendistribusian BBM dilaksanakan oleh Badan Pengatur.
  5. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Nomor: 0044 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
Dalam Keputusan Menteri ini berisikan Pengaturan penyelenggaraan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu meliputi mekanisme pengususlan jenis, perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan, harga patokan, harga jual eceran jenis BBM tertentu serta penugasan Badan Usaha.
Penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu kepada Badan Usaha pemegang izin Usaha dilakukan melalui penunjukan langsung dan lelang oleh Badan Pengatur.
Tatacara penunjukan langsung atau lelang ditetapkan oleh Badan Pengatur setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1065 tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

Keputusan Menteri ESDM ini memuat substansi tentang ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, terkait dengan pengaturan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Direkorat pada Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
  1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 3311.K/73/MEM/2010 tanggal 31 Desember  2010 tentang Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2011 pada Satuan Kerja Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  2. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 07/BPH Migas/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Pengaturan dan Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak.
Peraturan ini memuat substansi pokok tentang pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang dilaksanakan oleh Badan Usaha.
  1. Badan Usaha yang melaksanakan penyediaan Bahan Bakar Minyak adalah Badan Usaha Pemegang izin Usaha Pengolahan; Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum. Dalam melaksanakan penyediaan Bahan Bakar Minyak oleh Badan Usaha dapat berasal dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor.
  2. Badan Usaha dalam melaksanakan penyediaan Bahan Bakar Minyak wajib mempunyai Cadangan Bahan Bakar Minyak. Sedangkan yang dimaksud dengan Cadangan Bahan Bakar Minyak  tersebut dapat berupa Cadangan Operasional dan/atau Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional yang wajib berada di wilayah NKRI.
  3. Dalam peraturan ini juga ditegaskan bahwa Badan Pengatur menetapkan alokasi, jumlah, dan jenis Bahan Bakar minyak bagi Badan Usaha yang ditunjuk oleh Menteri untuk memenuhi Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional.
  4. Disamping itu dijelaskan pula bahwa, tingkat persediaan Bahan Bakar Minyak pada Badan Usaha dibagi atas 3(tiga) keadaan, yaitu normal, kritis dan krisis. Badan Usaha wajib menghindari tingkat persedian Bahan Bakar Minyak yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan. Pada tingkat persediaan kritis dan krisi, Bada Usaha wajib mengambil langkah-langkah untuk mengatasi keadaan tersebut agar kembali ke keadaan normal dan melaporkan kepada Badan Pengatur.
  5. Untuk mencegah terjadinya kelangkaan yang disebabkan adanya tingkat persediaan di suatu wilayah dalam kondisi kritis maupun kritis maka Badan Usaha dalam melaksanakan kegiatan operasi harus menyiapkan langkah-langkah dalam kondisi regular, alternatif dan darurat. Dalam hal terjadi kelangkaan dan langkah-langkah darurat yang dilakukan Badan Usaha tidak dapat mengatasi keadaan krisis, maka Badan Pengatur menugaskan Badan Usaha lain untu membantu mengatasinya. Biaya yang timbul atas penugasan tersebut menjadi beban Badan usaha yang bertanggung jawab.
  6. Bilamana terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak yang disebabkan oleh adanya gangguan teknis, Badan Pengatur melakukan tindakan-tindakan untuk mengatasi kelangkaan bersama dengan Badan Usaha.
  7. Dalam hal terjadi kelangkaan Bahan bakar minyak yang disebabkan oleh adanya gangguan keamanan, dan/atau keadaan kahar (force majure), Badan Pengatur mengajukan usulan kepada Menteri untuk menggunakan Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional.
  8. Badan Usaha wajib mengembalikan kondisi Cadangan Bahan Bakar minyak Nasional yang telah digunakan untuk mengatasi kelangkaan pada kondisi normalnya dengan beban biaya Badan Usaha yang bersangkutan.
  9. Badan Usaha melaksanakan pengawasan terhadap pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang dilaksanakan oleh Penyalur sampai titik serah di Komsumen Akhir. Badan Pengatur dapat melakukan inspeksi langsung terhadap kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak sampai di titik serah di Konsumen Akhir.
  10. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor: 0095/020-14.1.01/00/2010 tanggal 20 Desember 2010 dan Pengesahan Revisi DIPA TA 2011 Satker Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor: S-6620/PB/2011 tanggal 8 Juli 2011.

Tinggalkan komentar