Pemerintahan Propinsi Banten
PROVINSI BANTEN ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tantang Pembentukam Provinsi Banten dan sekarang wilayahnya meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang.
Banten yang beribukota di Serang merupakan provinsi yang relatif masih sangat muda, Provinsi Banten tentunya menghadapi berbagai tantangan, ketertinggalan, dan segudang permasalahan. Namun demikian, Provinsi Banten mempunyai potensi yang dapat didayagunakan dan dimanfaatkan secara optimal untuk dijadikan modal dalam mengatasi berbagai tantangan, ketertinggalan dan setiap permasalahan yang timbul.
A. GAMBARAN UMUM PROVINSI BANTEN
1. Geografis
Wilayah Banten berada pada batas astronomi 5º 7’ 50” – 7º 1’ 11” Lintang Selatan dan 105º 1’ 11” – 106º 7’ 12” Bujur Timur, berdasarkan UU RI Nomor 23 tahun 2000 luas wilayah Banten adalah 9.683,48 Km2 . Secara wilayah pemerintahan Provinsi Banten terdiri dari 3 Kota, 4 Kabupaten, 154 Kecamatan, 262 Kelurahan, dan 1.241 Desa.
Provinsi Banten mempunyai batas wilayah:
Sebelah Utara : Laut Jawa
Sebelah Timur : Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat
Sebelah Selatan : Samudra Hindia
Sebelah Barat : Selat Sunda
Wilayah laut Banten merupakan salah satu jalur laut potensial, Selat Sunda merupakan salah satu jalur yang dapat dilalui kapal besar yang menghubungkan Australia, Selandia Baru, dengan kawasan Asia Tenggara misalnya Thailand, Malaysia dan Singapura. Disamping itu Banten merupakan jalur perlintasan/penghubung dua pulau besar di Indonesia, yaitu Jawa dan Sumatera. Bila dikaitkan posisi geografis dan pemerintahan maka wilayah Banten terutama Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang merupakan wilayah penyangga bagi Ibukota Negara. Secara ekonomi wilayah Banten mempunyai banyak industri. Wilayah Provinsi Banten juga memiliki beberapa pelabuhan laut yang dikembangkan sebagai antisipasi untuk menampung kelebihan kapasitas dari pelabuhan laut di Jakarta dan sangat mungkin menjadi pelabuhan alternatif dari Singapura.
Kondisi topografi Banten adalah sebagai berikut :
-
Wilayah datar (kemiringan 0 – 2 %) seluas 574.090 Ha
-
Wilayah bergelombang (kemiringan 2 – 15%) seluas 186.320 Ha
-
Wilayah curam (kemiringan 15 – 40%) seluas 118.470,50 Ha
Kondisi penggunaan lahan yang perlu dicermati adalah menurunnya wilayah hutan dari 233.629,77 Ha pada tahun 2004 menjadi 213.629,77 Ha.
2. Demografi
Data kependudukan merupakan informasi yang penting bagi pelaksanaan pembangunan antara lain untuk perencanaan di bidang pendidikan, kesehatan, pemukiman dan antisipasi perluasan/ pengembangan lapangan kerja.
Kondisi kependudukan di wilayah Provinsi Banten adalah sebagai berikut :
Tahun |
Satuan |
0 – 14 Tahun |
15 – 64 Tahun |
Diatas 65 Tahun |
Jumlah |
2002 |
Orang |
2.808.262 |
5.512.546 |
202.843 |
8.523.651 |
% |
32,95 |
64,67 |
2,38 |
100 |
|
2003 |
Orang |
2.574.700 |
6.062.200 |
209.500 |
8.846.400 |
% |
28,46 |
67,02 |
4,52 |
100 |
|
2004 |
Orang |
2.982.100 |
5.885.100 |
215.900 |
9.083.100 |
% |
32,83 |
64,79 |
2,38 |
100 |
|
2005 |
Orang |
2.929.408 |
6.148.796 |
230.740 |
9.308.944 |
% |
28,06 |
67,43 |
4,60 |
100 |
|
2006 |
Orang |
3.370.182 |
5.740.546 |
240.742 |
9.351.470 |
% |
36,04 |
61,39 |
2,57 |
100 |
3. Sosial Ekonomi
Komposisi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dalam tahun 2005 kontribusi yang paling besar adalah sektor industri pengolahan sebesar 49,75%, diikuti sektor perdagangan, hotel dan restoran sebesar 17,13%, pengangkutan dan komunikasi 8,58% dan pertanian 8,53%.
Lapangan Usaha Utama Tahun 2005
No. |
Jenis Lapangan Usaha |
Jumlah |
% |
1. |
Pertanian |
731.827 |
21,14 |
2. |
Pertambangan dan Penggalian |
41.346 |
1,19 |
3. |
Industri |
799.962 |
23,11 |
4. |
Listrik dan Air Minum |
13.553 |
0,39 |
5. |
Konstruksi / Bangunan |
137.519 |
3,97 |
6. |
Perdagangan |
721.494 |
20,84 |
7. |
Transportasi dan Komunikasi |
328.990 |
9,50 |
8. |
Keuangan |
125.577 |
3,63 |
9. |
Jasa-jasa |
58.261 |
1,68 |
J U M L A H |
3.461.508 |
100 |
Apabila dikaitkan penduduk yang bekerja berdasarkan klasifikasi sektor pada PDRB, maka terlihat mata pencaharian pada sektor industri 23,11%, pertanian 21,14%, perdagangan 20,84% dan transportasi serta komunikasi 9,50%. Untuk sektor pertanian dengan penyerapan tenaga kerja yang banyak (21,14%) ternyata memberikan kontribusi PDRB sebesar 8,58%, sedangkan sektor industri dengan penyerapan 23,11% tenaga kerja mampu memberikan kontribusi sebesar 49,75%.
4. Budaya dan Nilai-Nilai Adat
Mayoritas penduduk Provinsi Banten memiliki semangat religius ke-Islaman yang kuat dengan tingkat toleransi yang tinggi, Sebagian besar anggota masyarakat memeluk agama Islam, tetapi pemeluk agama lain dapat hidup berdampingan dengan damai.Potensi dan kekhasan budaya masyarakat Banten, antara lain seni bela diri pencak silat, debus, rudad, umbruk, tari saman, tari topeng, tari cokek, dog-dog, palingtung dan lojor. Disamping itu juga terdapat peninggalan warisan leluhur antara lain Masjid Agung Banten Lama, Makam Keramat Panjang, Masjid Raya Al-Azhom dan masih banyak peninggalan lainnya.
Di Provinsi Banten terdapat suku masyarakat Baduy. Suku Baduy merupakan suku asli Banten yang masih terjaga tradisi anti modernisasi. Suku Baduy-Rawayan tinggal dikawasan Cagar Budaya Pegunungan Kendeng seluas5.101,85 Ha di daerah Kenekes. Daerah ini dikenal sebagai wilayah tanah titipan dari nenek moyang, yang harus dipelihara dan dijaga baik-baik, tidak boleh dirusak, tidak boleh diakui sebagai hak milik pribadi.
Selain keberadaan Suku Baduy yang menjadi daya tarik tersendiri, Provinsi Banten juga memiliki sejarah kebudayaan yang cukup besar dan terkenal sehingga menjadikan Banten sebagai wilayah tujuan wisatawan baik domestik maupun mancanegara dengan berbagai tujuan wisata alam maupun untuk kegiatan penelitian.
B. PEMERINTAHAN
Secara formal, Pemerintah Provinsi Banten dibentuk dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2000 Tanggal 17 Oktober 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten. Pertimbangan pendirian Provinsi Banten menurut Undang-undang tersebut adalah :
-
Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimasa yang akan datang.
-
Adanya kemampuan ekonomi daerah, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya.
-
Karena meningkaynya beban tugas dan volume kerja dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Jawa Barat.
-
Untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Dalam pasal 2 Undang-undang tersebut diatas disebutkan bahwa Provinsi Banten berasal dari sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat, yang terdiri atas : Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Colegon dan Kota Tangerang.
Pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah pada hakekatnya adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu diperlukan aparatur pemerintahan yang baik dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, menyelenggarakan tugas pemerintahan secara bersih bebas KKN dan mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Untuk mewujudkan kondisi diatas tidak terlepas dari dukungan masyarakat dalam mewujudkan kondisi yang kondusif bagi terselenggaranya pelaksanaan pembangunan yang baik.
Dalam menjalankan pemerintahan diperlukan perangkat pemerintahan meliputi : Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Sekretariat DPRD, dengan uraian sebagai berikut :
1. Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 11 tahun 2002 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari :
-
Sekretaris Daerah
-
Asisten Tata Praja yang mengkoordinasikan Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Biro Organisasi dan Biro Hubungan Masyarakat.
-
Asisten Ekonomi dab Pembangunan, mengkoordinasikan Biro Perekonomian Daerah, Biro Administrasi Pembangunan dan Biro Kesejahteraan Rakyat.
-
Asisten Administrasi Umum, mengkoordinasikan Biro Keuangan, Biro Kepegawaian, Biro Umum dan Biro Perlengkapan.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala DAERAH (Gubernur). Tugas Pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Kepala Daerah (Gubernur) dalam melaksanakan tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan adminsitratif kepada seluruh perangkat daerah Provinsi.
Sementara itu, untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, fungsi dari Sekretariat Daerah ini mencakup: Mengkoordinasikan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan administrasi pemerintah; pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana pemerintahan daerah; pengkoordinasian staf terhadap semua kegiatan yang diselenggarakan dan dilaksanakan oleh perangkat daerah Provinsi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan; pembinaan administrasi pemerintah, administrasi pembangunan, keuangan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah; pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga serta keprotokolan; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Dinas Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Banten No.13 sampai dengan No. 24 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Banten, Terdiri atas: Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas, Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten adalah: Dinas Pendapatan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Dinas Daerah merupakan unsur Pelaksana Pemerintah Provinsi Banten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas Daerah adalah menyelenggarakan kewenangan otonomi daerah Provinsi Banten dalam rangka pelaksanaan tugas disentralisasi.
3. Lembaga Teknis Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 25 sampai dengan No. 35 Tahun 2002, tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Banten yang membentuk Badan terdiri atas: Kepala, Sekretariat, Bidang, Sub Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Kantor terdiri dari : Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi dan Jabatan Fungsional.
Lembaga Teknis Daerah yang berada di wilayah Provinsi Banten adalah: Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Badan DIKLAT, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Badan Perencanaan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, Kantor Pengelolaan Data Elektronik dan Arsip Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah, Kantor Penghubung Pemerintah Daerah, dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas Lembaga Teknis Daerah adalah membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang masing-masing.
Untuk dapat melaksanakan tugasnya, Lembaga Teknis Daerah Provinsi Banten mempunyai fungsi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya dan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4. Sekretariat DPRD
Peratuaran Daerah Provinsi Banten No.12 Tahun 2002 mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas : Sekretaris DPRD, Bagian, Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun jumlah pegawai yang bekerja dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten dari tahun ke tahun meningkat guna memenuhi kebutuhan pelayanan publik yang prima (good exellent service). Perkembangan jumlah pegawai tahun 2004 s.d 2006 dapat dilihat dari tabel berikut :
Perkembangan Jumlah Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Tahun 2004 s.d 2006
No. |
Tingkat Pendidikan |
2004 |
2005 |
2006 |
1. |
S3 |
3 |
6 |
5 |
2. |
S2 |
181 |
348 |
421 |
3. |
S1 & DIV |
1104 |
1146 |
1230 |
4. |
Sarmud/D III |
423 |
350 |
325 |
5. |
D II |
24 |
24 |
50 |
6. |
D I |
56 |
53 |
57 |
7. |
SLTA |
937 |
803 |
726 |
8. |
SLTP |
9 |
9 |
9 |
9. |
SD |
31 |
26 |
35 |
Jumlah |
2768 |
2768 |
2858 |